Rabu 09 Feb 2022 17:15 WIB

Bima Arya Kembali Ultimatum Penjualan Minol di Kota Bogor

Mereka hanya bisa menjual minol golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan akan menindak tegas penjual miras.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan akan menindak tegas penjual miras.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara tegas akan menindak tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Bahkan, bisa melakukan penutupan sementara hingga permanen.

“Kalau ada yang berani jual minuman keras dengan alkohol di atas 5 persen, pasti ditindak, disidak. Mulai dari penutupan sementara, sampai ditutup permanen,” kata Bima Arya kepada Republika.co.id, Rabu (9/2/2022).

Bima Arya menegaskan, hal itu akan berlaku di semua tempat usaha. Baik kafe, restoran, maupun tempat penjualan miras ilegal yang kerap bertebaran di pinggir jalan.

“Ditutup semuanya. Jangan berani jual miras (dengan kadar alkohol) di atas 5 persen,” tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor, dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Sehingga, para pengusaha yang telah kehabisan izin penjualan minol golongan B dan C setelah 2019 tidak bisa lagi memperpanjang izinnya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, hal tersebut sesuai dengan diskresi Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, selaku kepada daerah. Meskipun para pengusaha tersebut memperpanjang izin penjualan minolnya, mereka hanya bisa menjual minol golongan A atau dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.

Alma menyebutkan, minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen. Aturan tersebut diterapkan baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan. 

“Kalau beliau menginginkan seperti itu nanti harus ada evaluasi tehadap yang memperpanjang. Tentunya akan dilihat sejauh mana, apakah benar prosesurnya yang dia memiliki izin. Apakah tidak ada oplos, timbun, ilegal,” kata Alma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement