Pekalongan Berlakukan PTM 50 Persen
Red: Muhammad Fakhruddin
Pekalongan Berlakukan PTM 50 Persen (ilustrasi). | Foto: Antara/Feny Selly
REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka kapasistas 50 persen, karena naiknya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 1 ke level 2.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa saat ini grafik perkembangan kasus COVID-19 naik secara drastis, yaitu sudah ada 87 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. "Yang paling menonjol adalah kasus penularan COVID-19 di MAN Insan Cendikia. Di sekolah tersebut, usai dilakukan tes PCR pada semua warga sekolahnya diketahui 45 orang pelajar dan satu gurunya terkonfirmasi positif COVID-19 dan kini sedang menjalani isolasi mandiri terpusat di lingkungan sekolah itu," katanya, Rabu (9/2/2022).
Menurut dia, dengan status PPKM Level 2, pemkot melakukan skenario pembatasan kegiatan pembelajaran tatap muka kapasitas 50 persen agar penyebaran kasus COVID-19 tidak makin bertambah. "Kegiatan-kegiatan kami batasi lagi sesuai dengan status level, termasuk PTM 100 persen pun dievaluasi. Hanya saja, kami berharap perkembangan kasus COVID-19 tidak semakin naik, mudah-mudahan bisa turun menjelang puasa dan Lebaran 2022," katanya.
Ia mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi pada pengendalian kasus COVID-19, maka seluruh masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan mempercepat cakupan vaksinasi, terutama menyasar kelompok rentan dan warga lanjut usia.
Kota Pekalongan, kata dia, masih stagnan untuk vaksinasi lansia, yaitu 68 persen atau urutan ke nomor 28 dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah. "Oleh karena itu, kami akan lanjut genjot kegiatan vaksinasi karena varian baru omicron cukup berbahaya jika menyerang masyarakat yang memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid)," katanya.
Afzan berharap langkah-langkah pencegahan dan koordinasi baik dengan Tim Gugus COVID-19 terus berjalan lancar agar kasus COVID-19 harus dikendalikan meski saat ini di wilayah ini masih dilanda banjir. "Sesuai arahan, saat ini PTM 50 persen, namun orang tua bisa mengajukan keberatan jika khawatir anaknya ke sekolah di tengah meningkatnya angka COVID-19 ini. Jadi, arahan itu berdasarkan dari instruksi Kemendikbudristek untuk PTM 50 persen, tapi bagaimana nantinya, kearifan lokalnya," katanya.