Rabu 09 Feb 2022 17:21 WIB

Cara-Cara Orde Baru di Desa Wadas

Pola intimidatif kepolisian di Desa Wadas tidak bisa dibenarkan.

Red: Indira Rezkisari
Poster propaganda untuk menjual tanah tertempel di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Poster propaganda untuk menjual tanah tertempel di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Febryan A, Wahyu Suryana

Penangkapan warga Desa Wadas bertolak belakang dengan komitmen Kapolri yang kerap mengutarakan pentingnya pendekatan humanis. Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai langkah kepolisian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengingatkan pada cara-cara orde baru.

Baca Juga

"Pendekatan humanis tentunya harus lebih mengedepankan upaya-upaya persuasif dibanding upaya tindakan represif melalui cara-cara intimidatif maupun pemaksaan-pemaksaan. Ini mengingatkan pada cara-cara orde baru dalam melakukan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang juga ada di Jawa Tengah 30 tahun silam," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (9/2/2022).

Ia melanjutkan apapun alasannya pola-pola intimidatif, represif dan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Ini hanya menunjukan arogansi-arogansi kekuasaan yang dilakukan aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum.