Rabu 09 Feb 2022 17:33 WIB

Muhammadiyah Kecam Tindakan Kepolisian kepada Warga Desa Wadas

Muhammadiyah sangat berharap agar Kapolri dapat mengendalikan tindakan anak buahnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham Tirta
Aparat Kepolisian berjaga di akses masuk menuju Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aparat Kepolisian berjaga di akses masuk menuju Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad mengecam tindakan aparat kepolisian yang represif kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Sebanyak 64 warga diamankan oleh kepolisian terkait penolakan pembangunan waduk di Desa Wadas.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan, dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas,” kata Dadang dalam siaran pers, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Dadang mengingatkan kepada pihak kepolisian bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya, terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidupnya. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.

Karenanya, terkait informasi berupa penangkapan terhadap 64 orang dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas pada 8 Februari 2022, Muhammadiyah mendesak kepolisian untuk menghentikan upaya represif tersebut. “Kami juga mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga di Desa Wadas,” kata dia.

Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah sangat berharap agar Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengendalikan tindakan anak buahnya. Karena apa yang dilakukan aparat di Desa Wadas sangat intimidatif sehingga menimbulkan ketakutan di masyarakat  

“Tindakan aparat kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif ini dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas,” kata dia. Terakhir, Dadang berharap agar kepolisian tidak lagi menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement