REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memeriksa sebanyak 63 orang terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Puluhan orang yang diperiksa tersebut terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun orang yang mengetahui dugaan tindak pidana di sana."Yang pasti kasus ini masih akan terus kita kembangkan," ujar Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Panca Putra di Medan, Rabu.Kapolda menyebutkan bahwa
Ia mengatakan bahwa sejauh ini ada tiga orang korban meninggal diduga dianiaya di kerangkeng. Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami apakah masih ada korban lain."Kita terus mendalami selain tiga orang yang kita sudah dapat itu, masih ada enggak korban meninggal lainnya," ujarnya.
Selain korban meninggal, kata dia, pihaknya menemukan korban yang mengalami penganiayaan di lokasi kerangkeng tersebut."Kurang lebih ada enam orang yang sudah kita dapatkan. Ini akan terus kita buka peluang kepada masyarakat untuk terus melapor dan berani memberikan kesaksian," ujarnya.