REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita lahan dan tanah seluas 15 ribu meter persegi milik salah satu tersangka dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, taksiran nilai sitaan tersebut mencapai Rp 80an miliar.
“Penyitaan itu di Sukoharjo, Solo. Itu tanah kosong, seluas satu setengah hektare. Itu perkiraan hampir 70 sampai 80 miliar,” kata Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (9/2).
Supardi mengungkapkan, aset tersebut diketahui milik tersangka Johan Darsono (JD). Seperti dalam kasus-kasus lainnya, sita aset tersebut dilakukan untuk sumber pengganti kerugian negara dalam kasus terkait.
Dalam pengungkapan kasus LPEI, penyidikan di Jampidsus menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,6 triliun. Angka tersebut bersumber dari total pemberian fasilitas kredit pembiayaan ekspor nasional senilai Rp 4,6 triliun ke belasan grup dan puluhan perusahaan ekspor nasional.
Sebanyak Rp 576 miliar ditengarai dari pemberian fasilitas kredit kepada Grup Walet. Sedangkan Rp 2,1 triliun kepada Grup Johan Darsono.
Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Johan Darsono, para tersangka lainnya, yakni Josef Agus Susanta (JAS), Suyono (S), Arif Setiawan (AS), Ferry Sjaifullah (FS), Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM), dan juga Djoko Slamet Djamhoer (DSD). Ketujuh tersangka itu adalah para mantan pejabat di LPEI dan bos perusahaan swasta selaku pihak debitur.
Penyidik membidik ketujuh tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sampai Rabu (9/2), tim di Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan petinggi di LPEI. Sejumlah swasta yang diduga ikut mengemplang dana LPEI juga diperiksa.