Rabu 09 Feb 2022 20:57 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong

Hakim Itong diduga terlibat suap penanganan perkara senilai Rp 1,3 miliar.

Red: Indira Rezkisari
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Tiga tersangka, yaitu Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD), pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, maka tim penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 9 Februari sampai dengan 20 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

KPK sebelumnya menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 pascaditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Tersangka Itong saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Hamdan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Pengacara dan perwakilan PT SGP adalah Hendro, diduga sudah membuat kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro. Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement