Rabu 09 Feb 2022 21:24 WIB

Tekan Peningkatan Kasus, Satgas: Pemda Diminta Lebih Serius Tegakkan Prokes

Aplikasi peduliLindungi agar dipastikan digunakan pelaku usaha dengan baik dan benar

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan memberikan masker kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker saat Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Prokes di Jalan Pasar Tamansari, Serang, Banten, Selasa (8/2/2022). Operasi yang digelar tim gabungan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satpol PP tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas gabungan memberikan masker kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker saat Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Prokes di Jalan Pasar Tamansari, Serang, Banten, Selasa (8/2/2022). Operasi yang digelar tim gabungan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satpol PP tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau pemerintah daerah, khususnya daerah dengan PPKM Level 3 agar lebih serius dalam menegakkan kebijakan protokol kesehatan untuk menekan laju penambahan kasus positif.

“Dengan dirilisnya Inmendagri No 9/2022 terkait PPKM level 1-3 di wilayah Jawa Bali, saya mengimbau pemerintah daerah untuk benar-benar menegakkan kebijakan prokes, terutama bagi daerah dengan level PPKM 3,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (9/2).

Baca Juga

Aturan ini mengatur beberapa hal, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Hal ini sesuai keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus desease 2019.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan di sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO (work from office), serta hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.

Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, serta perhotelan non karantina serta kegiatan sektor lainnya masih beroperasi dengan ketentuan sesuai Inmendagri.“Beberapa sektor kritikal masih bisa beroperasi 100 persen dengan prokes, mohon disimak peraturan terkait sektor kritikal pada Inmendagri tersebut,” kata Wiku.

Wiku juga mengingatkan agar pelaku usaha dan pemilik fasilitas publik wajib memastikan digunakannya PeduliLindungi dengan baik dan benar. Sehingga kasus positif dan kontak erat dapat teridentifikasi.

“Harap betul-betul discan dan diteliti jangan sampai seseorang menggunakan hasil tangkapan layar atau screenshoot apalagi menggunakan akun orang lain,” ujar dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement