Kamis 10 Feb 2022 00:41 WIB

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1,55 Kilogram Sabu

Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 

JAKARTA -- Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram di Jalan Karang Ayu Barat, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, pihak berwajib menangkap tersangka berinisial PJ alias J. 

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pluit Karang Molek XIV  No.7, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga ada penyalahgunaan narkoba,\" ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Dede, Polisi mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan atas informasi itu. Dari lokasi tersebut, ditangkap satu orang tersangka PJ. Pihak kepolisian juga menggeledah pakaian milik tersangka dan menemukan tas slempang motif loreng yang berisi sejumlah barang haram.