Rabu 09 Feb 2022 21:32 WIB

Mahasiswa Asing yang Masuk ke Malaysia Masih Diwajibkan Karantina

Malaysia akan membuka sepenuhnya pintu perbatasan tanpa karantina mulai 1 Maret 2022.

Mahasiswa asing yang masuk ke Malaysia masih diwajibkan untuk menjalani karantina. Aturan tersebut tetap berlaku kendati Malaysia akan membuka sepenuhnya pintu perbatasan tanpa karantina mulai 1 Maret 2022.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Mahasiswa asing yang masuk ke Malaysia masih diwajibkan untuk menjalani karantina. Aturan tersebut tetap berlaku kendati Malaysia akan membuka sepenuhnya pintu perbatasan tanpa karantina mulai 1 Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mahasiswa asing yang masuk ke Malaysia masih diwajibkan untuk menjalani karantina. Aturan tersebut tetap berlaku kendati Malaysia akan membuka sepenuhnya pintu perbatasan tanpa karantina mulai 1 Maret 2022.

"Untuk siswa internasional lama dan baru, hanya mereka yang telah menyelesaikan vaksinasi yang diizinkan masuk ke Malaysia. Mereka juga diwajibkan menjalani masa karantina selama tujuh hari atau jika sudah mendapat dosis booster maka masa karantina selama lima hari," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Hishamudin Hussein di Kuala Lumpur, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Hishamuddin mengemukakan hal itu usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri Kuartet Covid-19 ke-12 yang diadakan untuk menyempurnakan proposal dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemdiknas) tentang penerimaan mahasiswa ke Perguruan Tinggi (IPT) Kemdiknas. Dia mengatakan pihaknya mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Malaysia bahwa pemerintah mengizinkan penerimaan mahasiswa IPT secara bertahap mulai 1 Maret 2022.

"Dalam upaya memastikan penerimaan mahasiswa tersebut dilaksanakan dengan aman atau reopening safely, Kementerian Kesehatan telah menetapkan prosedur operasional standar (SOP) yang harus dipatuhi," katanya.

Berdasarkan SOP tersebut jumlah siswa yang diperbolehkan adalah 70-100 persen dari kapasitas. Mahasiswa dan staf juga harus sudah divaksinasi lengkap. 

Vaksinasi tidak lengkap diperbolehkan di kampus, namun mahasiswa dan staf perlu melakukan tes RT-PCR dan hasilnya menunjukkan negatif tiga hari sebelum masuk kampus."Tes deteksi Covid-19 dengan metode RTK-Ag sebaiknya dilakukan seminggu sekali bagi mereka yang belum divaksinasi lengkap, sesuai Strategi Nasional Pengujian Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes," paparnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement