Kamis 10 Feb 2022 05:09 WIB

Hasil Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Terkait Interpelasi Anies Keluar Pekan Depan

Ketua DPRD DKI diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik hak interperlasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, mengatakan, pihaknya telah mengundang Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, untuk datang dan memberikan klarifikasi terkait penjadwalan sidang paripurna Formula E (FE) 27 September 2021 silam. Menurutnya, pemeriksaan itu ditujukan untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran etik tentang paripurna.

“Kami menerima laporan dan memproses pelaporan. Anggota dewan bisa dilaporkan ke BK sepanjang yang dilaporkan menyangkut persoalan etis,” kata Nawawi kepada awak media selepas pemeriksaan di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, setelah keterangan diberikan pihak terkait, hasil akan diproses dan diselesaikan pada pekan depan. Menurut dia, dalam pemeriksaan Prasetyo itu, pihaknya juga telah mengundang semua ketua fraksi partai dan ketua komisi, walaupun diakui dia tidak datang seluruhnya.

“Tapi kami buat berita acara siapa yang hadir, siapa yang tidak. Nanti di rapat BK lagi, pelanggaran akan diidentifikasikan. BK terdiri dari sembilan fraksi dan akan berdialog pada para anggotanya,” tuturnya.

Ditanya dirinya yang sempat menyetujui paripurna soal interpelasi di rapat Bamus September lalu, Nawawi tak menampiknya. Namun demikian, dia tak menjelaskan lebih jauh mengapa tidak menolak usulan paripurna tersebut sebelumnya. “Kebetulan saat itu tidak ada yang menolak, interupsi,” jelas dia.

Nawawi mengonfirmasi, tidak ada satupun tata tertib yang melarang badan musyawarah mengurangi atau menambah agenda, termasuk soal paripurna interpelasi.

Sementara itu, dalam pemeriksaan Prasetyo di ruang rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda, mempertanyakan surat undangan untuk Bamus terkait interpelasi. Menurutnya, surat undangan yang tidak jelas kapan terbitnya itu, tidak mendasari Pasal 80 hingga 85 terkait verbal surat. “Yang dikatakan tadi, menurut bapak (Prasetyo), didasari pasal 178, itu beda konteks,” kata Oman di ruang sidang kepada Prasetyo.

Mendengar hal tersebut, Prasetyo menuding jika Oman tidak paham tata tertib dewan. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan pengajuan surat undangan soal rapat paripurna interpelasi Formula E. Sebab, hal itu sudah disetujui para anggota yang hadir di bamus sebelumnya yang mengusulkan paripurna interpelasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement