REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cidahu, Polres Sukabumi menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias bernilai ekonomi tinggi pada Rabu, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanaman tersebut harganya mencapai Rp 200 juta.
"Kedua tersangka berinisial HW (49) dan EJ (46) ini kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Bogor, setelah adanya laporan dari warga," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu (9/2/2022).
Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian tanaman hias di dalam green house, di Kampung/Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (8/2/2022). Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi dan juga korban, tim dari Unit Reskrim Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan pengejaran.