Rabu 09 Feb 2022 23:53 WIB

Kota Cirebon Kembali Terapkan Ganjil-Genap Saat PPKM Level III

Pemberlakuan Ganjil-Genap di Cirebon hanya bagi nopol di luar Ciayumajakuning

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan di Kota Cirebon. Kota Cirebon akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah mereka. Namun, pemberlakuan ketentuan itu hanya bagi kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
Foto: Diskominfo Kota Cirebon
Penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan di Kota Cirebon. Kota Cirebon akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah mereka. Namun, pemberlakuan ketentuan itu hanya bagi kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kota Cirebon akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah mereka. Namun, pemberlakuan ketentuan itu hanya bagi kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).

"Kita akan laksanakan penerapan ganjil genap setiap Sabtu dan Minggu, bagi kendaraan yang berplat di luar Ciayumajakuning," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, usai rapat koordinasi (rakor) dengan Forkopimda dan satuan tugas (satgas) tingkat kecamatan, Rabu (9/2).

Fahri menjelaskan, bagi kendaraan di luar wilayah Ciayumajakuning, akan diminta supaya tidak masuk ke Kota Cirebon. Untuk itu, petugas akan berjaga di empat titik pos pantau penerapan ganjil genap. Yakni, Bakorwil,  Kedawung, Kalijaga, Penggung.

"Jadi akan diseleksi oleh anggota di lapangan. Kalau ditemukan ada kendaraan (di luar Ciayumajakuning) yang mencoba untuk masuk, akan diputarbalikkan," tegas Fahri.

Meski demikian, lanjut Fahri, ketentuan Itu tidak berlaku bagi kendaraan berplat diluar Ciayumajakuning, namun pengendaranya ber-KTP Kota Cirebon. Dia memastikan, kendaraan tersebut tetap diperbolehkan masuk ke Kota Cirebon.

Selain memberlakukan ganjil genap, kata Fahri, Satgas Covid-19 juga akan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Untuk satgas di tingkat kota, akan melakukan penegakan disiplin di area pusat perbelanjaan, pasar tradisional, restoran, cafe, tempat hiburan malam dan perkantoran.

"Sedangkan satgas di tingkat kecamatan, akan memantau kegiatan masyarakat di tingkat lokal, misalnya resepsi pernikahan," tutur Fahri.

Fahri menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap restoran, kafe, hiburan malam dan lainnya. Pemantauan itu terutama yang terkait jam operasional maupun batas kapasitasnya.

"Kami minta masyarakat mendukung PPKM level 3 dengan cara mematuhi prokes. Dan kami minta Satpol PP untuk memberlakukan sanksi (bagi yang melanggar)," tandas Fahri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement