REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengumumkan pemerintahnya akan memperpanjang peraturan pembatasan sosial di Tokyo dan 12 prefektur lainnya selama tiga pekan. Di negara tersebut virus Corona varian Omicron terus menyebar dengan cepat. Kasus infeksi dan kematian harian Covid-19 Jepang tembus rekor selama gelombang wabah varian Omicron.
Pada Rabu (9/2) Kishida mengatakan pemerintahnya akan menambah satu prefektur lagi ke dalam daftar wilayah yang menjalani semi-masa darurat. Salah satu peraturan di dalamnya melarang tempat makan beroperasi di jam kerja.
Ia menambahkan pemerintah pusat akan mendirikan 1.000 fasilitas medis sementara untuk mengobati pasien Covid-19. Langkah yang dilakukan bersama pemerintah Tokyo dan Osaka.
Selama pandemi Covid-19 dua tahun terakhir Jepang sudah mendeklarasikan berbagai tingkat masa darurat beberapa kalai. Masa darurat penuh mungkin akan melarang semua tempat yang menyajikan alkohol, ruang olahraga dan kebudayaan ditutup. Tempat yang melanggar peraturan akan dikenakan denda.
Sementara langkah yang disebut semi-darurat mengizinkan pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan pembatasan sosial dan membatasi jam kerja. Pandemi Covid-19 mendorong Jepang menutup perbatasannya selama dua tahun.
Kehidupan siswa-siswi dan pekerja juga terganggu. Para pemimpin bisnis memperingatkan pandemi akan berdampak pada ekonomi terutama di tengah lapangan kerja yang sempit.
Namun Kishida mengatakan ia akan "memikirkan bagaimana tindakan yang tepat" pada apa yang ia sebut peraturan perbatasan paling ketat di antara negara kaya di G7. Tapi ia tidak memberi sinyal akan melonggarkan peraturan pembatasan sosial Covid-19.