REPUBLIKA.CO.ID, —Kata sumpah tidak boleh sembarangan diucapkan seorang Muslim. Atau menjadi bahan candaan. Itu hanya dapat diucapkan dalam situasi genting yang mengharuskan Anda mengucap sumpah, atau dalam kesaksian atas suatu perkara di pengadilan.
Dan yang boleh bagi Muslim adalah mengucapkan sumpah dengan nama Allah SWT seperti, demi Allah, wallahi, billahi, dan tallahi. Maka orang yang bersumpah harus benar-benar terhadap sumpahnya. Jangan sampai sumpahnya itu palsu atau dusta. Karena akan mendatangkan dosa berlipat-lipat.
Dan bagi Muslim dilarang bersumpah dengan nama selain Allah SWT. Semisal dengan bersumpah atas nama orang tua, kakek, buyut dan lainnya atau bersumpah atas nama batu, bumi, air, langit dan sebagainya.
Maka jika seorang Muslim menyadari begitu beratnya tanggungjawab ketika mengucap kalimat sumpah, maka bila tidak mendesak atau genting lebih baik diam atau tidak perlu bersumpah. Sebagaimana dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib, Imam Al-Mundziri menukilkan beberapa hadits di antaranya sebagai berikut:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lainnya, Rasululullah juga bersabda terkait dengan bahaya sumpah menyebut selain Allah SWT:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْكَفَرَ وَأَشرَكَ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan (nama) selain Allah, maka ia kafir dan musyrik.” (HR. Bukhari)
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits tersebut sebagai penegasan, atau untuk memberikan rasa takut, atau menunjukkan betapa sangat haramnya bersumpah dengan selain Allah SWT.
Maka yang dilarang dalam Islam itu sumpah palsu atau sumpah dusta dengan membawa-bawa nama Allah SWT. Dan mengucapkan sumpah dengan selain Allah SWT.
Keduanya sama-sama dilarang dalam Islam. Meski begitu mengucap sumpah dengan selain Allah itu lebih dilarang dan berat konsekuensinya.
وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَاَنْ أَحْلِفَ بِاللَّهِ كَاذِبًا أَحَبُّ إِلَى مِنْ أَنْ أَحْلِفَ بِغَيْرِهِ وَأَنَاصَادِقٌ.
Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu berkata, “Sungguh andai aku bersumpah dusta demi Allah itu lebih aku senangi dari pada aku bersumpah dengan menggunakan (nama) selain Allah, padahal aku benar.” (HR Bukhari)