Kamis 10 Feb 2022 09:48 WIB

Surabaya Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Foto: Dok Humas
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Covid-19 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan atau fasilitas umum, ketua RT/RW, LPMK, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Surabaya.

Eri menjelaskan SE tersebut salah satunya mengatur pembatasan jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan. Kegiatan di tempat tersebut, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. "Sedangkan untuk apotek dapat buka selama 24 jam," kata Eri, Kamis (10/2).

Baca Juga

Eri melanjutkan, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau angkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Eri mengatakan, hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Tak terkecuali untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, juga mendapat izinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB.b Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Eri mengatakan, untuk yang beroperasi malam hari kapasitasnya maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Terkait kegiatan di pusat perbelanjaan Eri mangatakan, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Selanjutnya, untuk penerapan prokes di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Terkait kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kemudian untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2. Adapun kapasitasnya adalah 75 persen, serta menerapkan prokes.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement