REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pendalaman Tugas DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, Rabu (9/2/2022). Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh para penyelenggara pendalaman tugas DPRD yang terdiri dari perguruan tinggi, partai politik, dan asosiasi dengan jumlah 125 orang.
Kegiatan ini untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD selama 2021. Melalui gelaran ini diharapkan mampu memberikan informasi data alumni pendalaman tugas DPRD selama 2021. Selain itu, rapat ini juga untuk saling berdiskusi terkait isu-isu aktual seputar penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh menegaskan, BPSDM Kemendagri akan melakukan perbaikan peningkatan kualitas pendalaman tugas DPRD melalui berbagai upaya, seperti membangun standarisasi kelembagaan penyelenggara pendalaman tugas, menggelar Training of Trainer, sertifikasi fasilitator dan narasumber, serta mengevaluasi dampak pendalaman tugas terhadap peningkatan kinerja DPRD.
Selain itu, lanjut Teguh, pelaksanaan pendalaman tugas ini juga tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur, kegiatan evaluasi maksimal dapat dilaksanakan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas masing-masing anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dirinya berharap, kontribusi perguruan tinggi, partai politik, serta penyelenggara pendalaman tugas lainnya dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Jumlah keseluruhan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota periode 2019-2024 sebanyak 19.817 (orang) yang tersebar pada 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota, perlu mendapatkan peningkatan kompetensi melalui pendalaman tugas yang menjadi tanggung jawab BPSDM beserta seluruh penyelenggara sebagaimana amanat UU (Nomor) 23 Tahun 2014,” kata Teguh.