DPRD Minta Pemkot Surabaya Perbaiki Tata Niaga Minyak Goreng
Red: Yusuf Assidiq
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur. | Foto: Antara/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerinta kota setempat tidak hanya menggelar operasi pasar dan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng, melainkan juga memperbaiki tata niaganya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Akhmad Suyanto mengatakan, selama ini dalam pengendalian harga, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya hanya mengandalkan operasi pasar, padahal persoalannya bukan hanya itu.
"Seperti minyak goreng ini, perlu ditelusuri langkanya di mana, apakah langkanya di sisi distributor, di agen, atau di retail/pengecer? Kalau penelusuran itu belum selesai lalu pemerintah mematok HET, bagaimana nasib toko kelontong, warung-warung di kampung-kampung. Mereka kulaknya saja sudah di atas Rp 15 ribu, bahkan Rp 23 ribu lebih," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Yanto berharap pemkot bisa memperbaiki tata niaganya, agar perekonomian berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Menurut dia, kalau ingin menegakkan tata niaga yang baik, maka pemkot harus mampu membimbing pedagang yang tergabung di E-Peken maupun yang belum agar tidak rugi.
Selain itu, ia meminta pemkot tidak mengambil kebijakan yang sporadis, seperti langsung menerapkan HET tanpa melihat kenyataan di bawah, sehingga para pedagang yang kulak dengan harga Rp 6.000, misalnya, bisa rugi Rp 12 ribu.
"Saya berharap pemerintah kota bisa memberikan edukasi tata niaga yang benar tentang sembilan bahan pokok (sembako) kepada masyarakat dan pedagang. Agar semua diuntungkan," kata dia.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menggelar operasi pasar guna mengantisipasi adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di sejumlah titik di Surabaya.
Untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim, dan distributor minyak goreng.
"Kalau masih ada kenaikan harga, kami tetap gelar operasi pasar. Kami juga akan mengundang stakeholder yang berkaitan dengan minyak goreng," jelasnya.