REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pencopotan atau mutasi Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman terkait pelanggaran disiplin. Kompol Lucky bersama belasan anggota Polsek Setiabudi dimutasi ke Polda Metro Jaya melalui surat telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022.
"Sudah dilakukan pergantian jabatan Kanit Reskrim dari pejabat lama kompol lucky sudah ditarik ke PMJ hal ini terkait dengan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).
Menurut Zulpan, mutasi terhadap Kompol Lucky beserta 12 anak buahnya dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Namun Zulpan enggan menjelaskan secara detail bentuk pelanggaran disiplin seperti apa yang membuat Kompol Lucky kehilangan jabatannya. Termasuk pada saat ditanya, apakah terkait kasus pemungutan liar atau pungli. "Terkait dengan SOP dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kanit Reskrim dan saat ini penganan kasusnya sedang ditangani Propram PMJ," tegas Zulpan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto juga enggan menyampaikan alasan dicopotnya Kompol Lucky dan belasan bawahannya. Ia justru mengarahkan Republika untuk menanyakan langsung ke Polda Metro Jaya yang membuat surat telegram terkait mutasi tersebut.
"Yang bikin mutasi dari Polda (PMJ),silakan konfirmasi ke Pak Kabid Humas saja, mohon maaf," kata alumni Akpol 1996 ini berpengalaman dalam bidang reserse tersebut.
Berikut 13 personel Polsek Setiabudi, termasuk Kompol Lucky.
1. Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Lucky Carvariono Wainal Usman
2. Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP SAS
3. Kasubnit 3 Unit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP AS
4. Bripka SA
5. Bripka HS
6. Bripka AW
7. Bripda SRP.
8. Aipda W
9. Aipda AS
10. Ipda P.
11. Briptu MS
12. Briptu RA
13. Aiptu PW