REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan operasi mengikuti aturan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan penyesuaian ini efektif berlaku mulai Sabtu, (12/2/2022).
Penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Adapun TransJakarta membatasi kapasitas angkut pelanggan sesuai PPKM Level 3. Yakni, sebesar 70 persen dari kapasitas total.
"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari," ujar Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Angelina Betris di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Pada masa pembatasan, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan. TransJakarta tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31–22.30 WIB.
"Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua," ujar Betris.
Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte. Penumpang juga menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas.
Betris menambahkan, penumpang juga tetap menjaga jarak, selalu memakai masker. Selain itu, diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area TransJakarta.