Kamis 10 Feb 2022 18:54 WIB

Bappebti Larang Token Kripto Anang Hermansyah Diperdagangkan

Token kripto Asix Anang tak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

Red: Nidia Zuraya
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melarang token kripto Asix musisi Anang Hermansyah untuk diperdagangkan sebagai aset kripto.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melarang token kripto Asix musisi Anang Hermansyah untuk diperdagangkan sebagai aset kripto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement