Kamis 10 Feb 2022 19:12 WIB

Kendaraan yang Langgar Ganjil Genap di Kota Bandung akan Diputar Balik

Ganjil genap dimulai hari besok (Jumat) dari pukul 14.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib.

Rep: m fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Kabid PDKT Dishub Kota Bandung Asep Kuswara (kanan) dan Plt KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana menjelaskan tentang penerapan ganjil genap dan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung saat PPKM Level 3, Kamis (10/2/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid PDKT Dishub Kota Bandung Asep Kuswara (kanan) dan Plt KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana menjelaskan tentang penerapan ganjil genap dan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung saat PPKM Level 3, Kamis (10/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemkot Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan ganjil genap kendaraan pada akhir pekan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan itu dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak di Kota Bandung.

"Untuk ganjil genap dimulai hari besok (Jumat) dari pukul 14.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib di lima gate tol adalah tol gate Pasteur, Tol Gate Pasirkoja, tol gate Moch Toha, tol gate Kopo dan tol gate Buah Batu," ujar Kabid Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan pelaksanaan ganjil genap kendaraan pada hari Jumat dimulai pukul 14.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib dan hari Sabtu-Minggu sejak pukul 06.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib. Ganjil genap kendaraan dilakukan untuk menekan mobilitas kendaraan dari luar Kota Bandung.

"Kita menghindari mobilitas dari luar Kota Bandung kalau di Kota Bandung ada aglomerasi tidak terkena ganjil genap. Luar Kota Bandung kena ganjil genap," katanya. Ia menyebut pihaknya mengantisipasi kendaraan dari Jakarta yang akan menuju ke Kota Bandung pada Jumat sore dan Sabtu pagi.

Asep melanjutkan bagi kendaraan yang tidak sesuai jadwal ganjil genap maka akan diputar balik. Pihaknya tidak akan memberikan sanksi penilangan kepada kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Jadi untuk misal sekarang tanggal 7 kendaraan yang melintas ke Kota Bandung harus akhir ganjil misal dia di genap kita putar balik kembali ke kota asal kalau tidak sesuai," katanya.

Plt KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana menegaskan pihaknya tidak akan menilang kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap. Namun kendaraan tersebut akan diputar balik.

"Penilangan tidak ada, paling kami akan putar balik ke kota tujuan asal kembali," katanya. Personil yang akan diterjunkan per sif bekerja sama dengan jajaran polsek yaitu 10 orang dan dari Satlantas 4 orang.

Pihaknya juga tidak akan memeriksa dokumen perjalanan kesehatan selama penerapan ganjil genap kendaraan. Kendaraan yang boleh melintas selama ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI-Polri dan pemerintah, kendaraan diplomatik, kendaraan untuk penanganan Covid-19, kendaraan barang, umum, pemadam kebakaran, ambulans, Jasa Marga dan kendaraan aglomerasi.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement