REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air, Edward Sirait, mengatakan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Meski mengaku menerima pemanggilan oleh tim penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (9/2/2022), namun kehadirannya ke ruang penyidikan tak terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi yang sedang dalam pengungkapan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Edward, pun mengatakan, pemanggilannya itu, sebagai personal. “Pada pertemuan bersama pihak Kejaksaan Agung dimaksud, dinyatakan bahwa: Presiden Direktur (Dirut) Lion Air Group dan sebagai pribadi tidak ada relevansi, hubungan atau keterkaitan dan keterlibatan dengan kasus yang sedang disidik, dalam hal ini kasus (dugaan) korupsi di Garuda Indonesia,” kata Sekretaris Korporasi Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro, dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (10/2/2022).
Danang, dalam penjelasannya menyampaikan, Edward, memang menerima surat pemanggilan dari Kejakgung untuk kehadirannya ke Jampidsus. Dan pemanggilan tersebut, sudah dipenuhi pada Rabu (9/2/2022). Tetapi, kata Danang, bos dari perusahaan maskapai terbang swasta tersebut, tak ada memberikan keterangan apapun terkait dengan kasus dugaan korupsi di Garuda.
“Terkait kasus dimaksud, Presiden Direktur (Edward Sirait) tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apapun. Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan terhadap kasus tersebut,” kata Danang menambahkan.
Pada Rabu (9/2), nama Edward Sirait atau ES memang ada dalam daftar pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Dalam rilis resmi Kejakgung dikatakan, ES diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia. ES, diperiksa bersama Edi Kuntjoro (EK), selaku Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk. “EK, dan ES, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia,” begitu dalam rilis resmi yang disampaikan Kapuspenkum-Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak, Rabu (9/2/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, kepada Republika, Rabu, menjelaskan, pemanggilan ES sebetulnya permintaan tim penyidik untuk kebutuhan khusus mengenai seluk-beluk jenis pesawat yang diadakan oleh Garuda. Supardi mengatakan tim penyidikannya juga membutuhkan penjelasan tentang berapa nilai beli, maupun jual pesawat jenis sama yang ada dalam pengadaan oleh Garuda.
“Kan mereka (Lion Air), juga punya ATR (72-600) itu. Jadi, kita hanya butuh pengetahuan dari mereka (Lion Air) juga tentang pesawat jenis itu,” terang Supardi menambahkan. Kata Supardi, permintaan keterangan dari ES tersebut, memang tak ada sangkut-pautnya dengan pokok perkara dugaan korupsi di Garuda yang saat ini dalam penyidikan. “Itu cuma permintaan keterangan tentang pesawat yang sama. Itu saja,” ujar Supardi.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut, terjadi pada periode 2009-2014, dan sampai saat ini. Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan, dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000 setotal 64 unit.