Kamis 10 Feb 2022 21:14 WIB

Jakpro: Panitia Penyelenggara Tinjau Sirkuit Formula E

Ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022

Red: Nur Aini
Jakarta tuan rumah balapan Formula E pada 4 Juni 2022.
Foto: Dok Formula E
Jakarta tuan rumah balapan Formula E pada 4 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan tim Formula E Operation (FEO) selaku panitia penyelenggara, secara langsung meninjau persiapan pembangunan sirkuit balap mobil listrik di Ancol, Jakarta Utara.

"Per hari ini, FEO secara langsung sudah melakukan peninjauan progres persiapan dan pelaksanaan pembangunan sirkuit," kata Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ia menyebut menara pengendali proyek manajemen juga sudah beroperasi sehingga sudah dapat dipantau 24 jam dalam seminggu. Ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022 di Ancol, Jakarta Utara atau tinggal 113 hari dalam hitungan mundur.

Di sisi lain, kata dia, Jakarta E-Prix 2022 juga sudah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Perseroan Tahun buku 2022. Adapun nilai tender untuk proyek rancang bangun pembangunan lintasan balap formula E dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 50,15 miliar.

Tender konstruksi sirkuit Formula E Jakarta di Ancol dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Gunung menjelaskan penentuan pemenang tender adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim adhoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan dan tim Formula E.

Ia menyebut seluruh tim dibentuk secara independen sesuai dengan keahlian dan fungsi yang dimiliki untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastruktur lintas balap sirkuit.

"Sekali lagi kami tekankan tidak ada pemenangan tender terencana, tim adhoc tender, beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan profesional (Good Corporate Governance/GCG)," ucapnya.

Baca: Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Kota Bandung Meroket

Baca: Bandarlampung Aktifkan Kembali Posko Penyekatan Masuk Kota

Baca: 7 Kasus Pemerkosaan Terungkap di Tangerang, Korbannya Bocah Perempuan dan Laki-Laki

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement