REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Jasa Marga melakukan penataan di kawasan Ciawi. Penataan tersebut dilakukan mulai dari penertiban bangunan liar yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) di ruang milik jalan (rumija) di Km 47+000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 43 Ayat 1 pemanfaatan rumija tol diatur hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan.
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan penataan ini juga dikoordinasikan dengan Pemerintah (Pemkot) Bogor. Sebab sebagian wilayah di kawasan tersebut merupakan wilayah Kota Bogor.
“Waktu Senin (7/2) kemarin kan Pemkan Bogor sudah melakukan pembongkaran. Pemkot Bogor juga pada Selasa (8/2). Lalu untuk dibangun nanti oleh Jasa Marga Pusat. Karena itu di atas tanah Jasa Marga,” kata Ade Yasin, Kamis (10/2).
Ade Yasin mengatakan, penataan tersebut akan dilakukan di pintu keluar dan pintu masuk Tol Ciawi. Penataan rencananya juga akan dilakukan pada pintu Tol Citereup, dan pintu tol lain milik Jasa Marga yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kan pintu gerbang Ciawi, kemaren sudah ditertibkan. Lalu ditata mulai dari awal tahun ini sampai mudah mudahan April sudah selesai,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah kawasan tersebut dibenahi, ditata, dan dikembalikan fungsinya, diharapkan penataan ini menjadi salah satu upaya mengurai kemacetan. Sebab selama ini, kawasan tersebut dikuasai oleh PKL.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Jasa Marga, program penataan untuk sepanjang lajur menuju ke Ciawi, akan dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan pagar panel sepanjang 300 m dan papan informasi barang milik Negara serta dilakukan penanaman Pohon Tabebuya dan jenis pohon lainnya dengan total lebih dari 500 pohon. Rangkaian kegiatan ini diestimasikan selesai sampai dengan tanggal 27 Februari 2022.
Ade Yasin menuturkan, setelah kawasan tersebut ditata, pihak Jasa Marga akan sepenuhnya mengelola dan mengawasi. Sementara Pemerintah Daerah membantunya dengan melakukan memperlihatkan kondisi sebenarnya, serta melakukan penertiban.
“Ya (dikelola Jasa Marga). Karena di atas tanah Jasa Marga dikeola mereka. Kita mendorong aja dan memperlihatkan kondisi sebenarnya seperti apa. Dan ini ada itikad baik dari mereka,” ujarnya.
Division Head Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional, Raddy Riadi Lukman, menegaskan hal penataan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Selain keindahan dan penambahan ruang hijau, yang terpenting adalah menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Karena jalan tol memang didesain sebagai jalan bebas hambatan dengan kecepatan kendaraan yang telah diatur, sehingga sangat berbahaya jika ada lalulintas orang di sepanjang tol,” tegas Raddy.
Di samping itu, dia mengatakan, Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan lahan-lahan di sepanjang jalan tol tanpa izin, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Sebelumnya, sekitar 22 bangunan liar (bangli) yang diisi oleh para pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Ciawi dibongkar petugas, Selasa (8/2). Bangunan liar tersebut terletak di dua kelurahan, yakni di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dan Kelurahan Harjasari di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Puluhan bangli tersebut berdiri diatas lahan negara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang difungsikan oleh Jasa Marga. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan penertiban ini dalam rangka mendukung kegiatan Jasa Marga di wilayah Kota Bogor.
“Karena itu lahan bukan milik kita (Pemkot Bogor), melainkan milik negara. Harus ditertibkan karena ada kepentingan lain. Serta ada akses undang - undang jalan tol yang harus kita amankan,”imbuhnya.