Jumat 11 Feb 2022 07:46 WIB

Diperiksa BK, Prasetyo: Ini Contoh tak Baik, Saya Minta Kedewasaan Bapak

BK DPRD DKI memeriksa Prasetyo karena menyelipkan agenda hak interpelasi di sidang.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD DKI kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menggelar sidang paripurna DPRD DKI dengan agenda mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Suasana pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD DKI kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menggelar sidang paripurna DPRD DKI dengan agenda mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan pemeriksaan dirinya oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI di ruang sidang paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Prasetyo mengeklaim, tidak melakukan kesalahan sama sekali soal penjadwalan sidang paripurna terkait interpelasi Formula E pada 28 September 2021.

"(Pemeriksaan) ini jadi contoh tidak baik. Baru pertama ada ketua dewan di-BK-kan. Saya minta kedewasaan Bapak-Bapak," kata Prasetyo kepada ketua dan anggota BK DPRD DKI di ruang sidang yang disaksikan Republika pada Rabu.

Baca Juga

Prasetyo disidang BK setelah dilaporkan tujuh fraksi DPRD DKI yang menolak diadakan sidang paripurna dengan agenda mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan. Selain agenda yang ditetapkan sendiri oleh Prasetyo, sidang tersebut juga hanya dihadiri anggota Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI. Adapun Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Golkar, Nasdem, dan PKB-PPP menolak hadir.

Pun empat wakil ketua DPRD DKI tidak ada yang hadir dalam sidang paripurna. Karena tidak kuorum karena sidang minimal harus dihadiri 52 anggota dewan, akhirnya sidang paripurna itu batal. Sebagai konsekuensinya, Prasetyo dilaporkan balik oleh anggota dewan lain karena melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI.

Prasetyo mengeklaim, terkait sidang paripurna interpelasi Formula E, sebenarnya sudah disetujui 33 anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar sebelumnya. Prasetyo yang juga menjabat Ketua Bamus DPRD DKI merasa tidak ada yang salah ketika memutuskan sidang paripurna tersebut.

Hanya saja, anggota Bamus DPRD DKI lainnya merasa sidang paripurna tidak ada jadwal pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies. Karena alasan itulah, mereka melaporkan politikus PDIP tersebut ke BK DPRD DKI. "Ini sudah disetujui 33 anggota dewan," kata Prasetyo beralibi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rakinda balik mempertanyakan surat undangan untuk Bamus DPRD DKI terkait interpelasi tersebut. Menurut politikus PAN tersebut, surat undangan yang tidak jelas kapan terbitnya itu, tidak mendasari Pasal 80 hingga 85 Tatib DPRD DKI. "Yang dikatakan tadi, menurut bapak, didasari Pasal 178 itu beda konteks," kata Oman di ruang sidang kepada Prasetyo.

Mendengar hal tersebut, Prasetyo menjelaskan jika rapat Bamus DPRD DKI yang digelar pada 27 September 2021, sebenarnya mencakup tujuh agenda. Khusus untuk interpelasi, kata dia, memang sengaja diselipkan di tengah rapat. "Dan itu memang begitu. Bamus bisa mencakup beberapa agenda, bisa berkurang dan bisa bertambah," ucapnya membela diri.

Prasetyo pun mempertanyakan usulan Bamus DPRD DKI yang bahkan salah satu anggotanya, yaitu Achmad Nawawi kala itu setuju diadakan rapat paripurna. Dengan mengacu persetujuan itu, ia merasa semua anggota Bamus DPRD DKI setuju hingga dilanjutkan sidang paripurna. "Jadi di mana salah saya?" tanya Prasetyo yang diperiksa Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement