Jumat 11 Feb 2022 08:11 WIB

Biar Layangan Nggak Putus, Datangi KUA dan Ikuti Layanan Ini

Panduan Kemenag dimaksudkan agar rumah tangga tidak berakhir di Pengadilan Agama

Perceraian/ilustrasi.  Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam memberikan panduan kepada masyarakat. Panduan ini dimaksudkan agar rumah tangga tidak berakhir di Pengadilan Agama sebagaimana akhir kisah Layangan Putus.
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam memberikan panduan kepada masyarakat. Panduan ini dimaksudkan agar rumah tangga tidak berakhir di Pengadilan Agama sebagaimana akhir kisah Layangan Putus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serial Layangan Putus menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Drama yang disutradarai Benni Setiawan ini menampilkan cerita perselingkuhan Aris dengan Lidya. Dalam perjalanan cerita, perselingkuhan keduanya diketahui oleh Kinan yang merupakan istri Aris.

Menyikapi viralnya Layangan Putus ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam memberikan panduan kepada masyarakat. Panduan ini dimaksudkan agar rumah tangga tidak berakhir di Pengadilan Agama sebagaimana akhir kisah Layangan Putus.

Baca Juga

"Datangi KUA terdekat dan ikuti Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin).   Layanan ini khusus kita berikan untuk mereka yang telah mendaftar nikah di KUA. Ada fasilitator mumpuni dari Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Kepala KUA," ungkap Kasubdit Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto dalam Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) episode 93 di Youtube Bimas Islam TV, Kamis (10/2/22).

Bimwin Catin, tambah Suryo, dilaksanakan selama 18 jam pelajaran atau sekitar 2 hari. Catin akan mendapatkan bimbingan seputar keluarga sakinah, kesehatan reproduksi, pengaturan keuangan, dan manajemen konflik serta sejumlah materi lain terkait ketahanan rumah tangga.

"Layanan ini menjadi concern Bimas Islam Kemenag dalam rangka membentuk ketahanan keluarga. Kalau Ketahanan keluarga bagus, secara otomatis angka perceraian akan rendah," tambah mantan Kepala Kankemenag Banjarnegara ini.

Tidak hanya Bimwin Catin, Suryo juga menyebutkan sejumlah layanan di KUA. Katanya, di KUA juga terdapat Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).

Kata Suryo, BRUS diperuntukkan bagi remaja usia Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sedangkan BRUN diberikan kepada remaja usia nikah yang belum memutuskan waktu menikah. Para peserta dibekali pengetahuan tentang pengenalan diri dan potensinya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

"Dengan adanya bimbingan yang diberikan sejak usia sekolah, negara berharap generasi muda akan berkembang secara optimal dan memahami bahwa dalam pernikahan yang nanti dijalani, mereka akan hidup bersama dengan pasangan yang berbeda karakter, kepribadian, dan kebiasan sehingga mereka lebih siap," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement