REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunggu pendaftaran token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah jika ingin diperbolehkan kembali untuk diperdagangkan di pasar aset kripto Indonesia.
"Kami akan tunggu dan proses," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Bappebti, Tirta Karma, kepada Republika.co.id, Jumat (11/2/2022).
Seperti diketahui token ASIX mulai mendapat perhatian publik setelah Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022 lalu. Bappebti pun resmi melarang perdagangan aset tersebut setelah banyak pelaku perdagangan kripto melakukan pembelian.
Adapun larangan tersebut mencuat ke publik saat menjawab pertanyaan salah satu pengguna dalam jejaring media sosial Twitter.Tirta mengatakan, jika ASIX saat ini telah terdaftar resmi di pasar luar negeri dan diperdagangkan tentu tidak menjadi masalah. Bahkan itu juga bisa menjadi cara untuk mengecek peluang pasar dan jika proek pengembangannya bagus, maka harga akan semakin bagus. Jika sebaliknya, harga akan turun.