Jumat 11 Feb 2022 11:14 WIB

Bappebti Tunggu Pendaftaran Token Kripto ASIX untuk Pasar Dalam Negeri

Token ASIX diluncurkan oleh musisi Anang Hermansyah pada 27 Januari 2022.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Aset kripto (ilustrasi). - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunggu pendaftaran token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah.
Foto: republika
Aset kripto (ilustrasi). - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunggu pendaftaran token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunggu pendaftaran token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah jika ingin diperbolehkan kembali untuk diperdagangkan di pasar aset kripto Indonesia.

"Kami akan tunggu dan proses," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Bappebti, Tirta Karma, kepada Republika.co.id, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Seperti diketahui token ASIX mulai mendapat perhatian publik setelah Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022 lalu. Bappebti pun resmi melarang perdagangan aset tersebut setelah banyak pelaku perdagangan kripto melakukan pembelian.

Adapun larangan tersebut mencuat ke publik saat menjawab pertanyaan salah satu pengguna dalam jejaring media sosial Twitter.Tirta mengatakan, jika ASIX saat ini telah terdaftar resmi di pasar luar negeri dan diperdagangkan tentu tidak menjadi masalah. Bahkan itu juga bisa menjadi cara untuk mengecek peluang pasar dan jika proek pengembangannya bagus, maka harga akan semakin bagus. Jika sebaliknya, harga akan turun.