Jumat 11 Feb 2022 13:17 WIB

ESDM Hentikan Sementara Ribuan Usaha Tambang, Salah Satunya PT TMM

Sebanyak 1.036 perusahaan diberi waktu 60 hari untuk melaporkan RAKB 2022.

Pertambangan (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pertambangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara ribuan kegiatan usaha pertambangan akibat keterlambatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dihentikan yakni, PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan ini diduga milik Ketua Umum HIPMI Mardani Maming.

Keputusan tersebut terlampir dalam surat bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Surat keputusan ditandatangani secara elektronik Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.

Baca Juga

Dalam petikan surat itu, disampaikan keputusan ini menindaklanjuti surat Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 pada 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022.

"Dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut dikutip, Jumat (11/2/2022).

Surat tersebut menjelaskan pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi yang terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. “Dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” demikian bunyi keputusan Kementerian ESDM.

Perusahaan yang namanya tercantum dalam lampiran, termasuk PT TMM diminta segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah surat keputusan diterbitkan. Penyampaian dokumen RKAB 2022 bisa dilakukan melalui, aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id untuk golongan batubara dan aspal; surat elektronik ke alamat [email protected] dan ditembuskan ke [email protected], [email protected], dan [email protected], untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak menyampaikan RKAB 2022, maka IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut. Surat tersebut ditujukan untuk para direksi Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, Direksi Pemegang IUP Operasi Produksi dan Direksi Pemegang IUPK Operasi Produksi.

Total ada 1.036 perusahaan termasuk PT TMM yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya. Sebelumnya, PT TMM diduga menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga diduga bekerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum memiliki izin. Sehingga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan. "Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," ujarnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memutuskan mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT TMM di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.

Sementara, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming menjelaskan pihaknya kini tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining. “Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement