Jumat 11 Feb 2022 13:25 WIB

Soal Insiden di Desa Wadas, Jubir HRS: Zalim!

Jubir HRS menuding pemerintah telah melakukan kezaliman yang amat jelas di depan mata

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengkritik pedas aksi dugaan kesewenang-wenangan aparat kepolisian terhadap warga sipil di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Ia menuding pemerintah telah melakukan kezaliman yang amat jelas di depan mata.

Aziz mengamati insiden itu amat memilukan hati ketika ratusan aparat gabungan TNI-Polri-Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan warga Indonesia sendiri yang tinggal di Desa Wadas. Aparat turun dengan senjata lengkap hingga membawa anjing polisi hanya untuk mengamankan proses pengukuran tanah disana.

Baca Juga

"Zalim! Tiada kata lain yang cocok selain itu untuk menggambarkan kejadian di Wadas," kata Aziz kepada Republika, Jumat (11/2/2022).

Aziz tak habis pikir karena pemerintah bisa menindas rakyatnya sendiri. Ia pun tak bisa berkomentar banyak atas insiden ini. Ia berharap publik semakin cerdas dalam menyikapi insiden ini lantaran beredarnya foto dan video kekerasan aparat di Wadas. "Sisanya biar foto dan video yang beredar yang bicara," ujar Aziz.

Diketahui, Pada Rabu (9/2/2022), sebanyak 66 warga yang sempat diamankan karena bentrokan telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ketegangan terjadi awalnya karena ratusan petugas gabungan mendampingi Tim Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Dinas Pertanian Provinsi Jateng melakukan kegiatan pengukuran tanah dan menghitung tanaman di area yang telah disepakati oleh sebagian warga untuk menjadi lokasi tambang batu andesit.

Area yang diukur lebih kurang 114 hektare. Warga menolak rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu proyek strategis nasional itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement