REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah menyatakan pelaku usaha minyak goreng sawit sepakat menerapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai peraturan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah, hasil rapat koordinasi dengan pelaku usaha kemarin, mereka sepakat menerapkan HET minyak goreng ini," kata Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkanHET minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. "Sudah menjadi tugas kita bersama antara perintah dan pelaku usaha untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan diharapkan kebijakan ini dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng di daerah ini," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel Tarmin mengatakan, hasil rakor serta dengar pendapat para distributor minyak goreng kemarin, 99 persen pelaku usaha di Babel sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kalau pun masih ada perbedaan harga, itu ada di tingkat pengecer karena stok lama.
"Saat ini stok minyak goreng di Bangka Belitung cukup dan distribusi berjalan lancar," kata Tarmin.
Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena permendag ini sudah diketahui dan sudah dilaksanakan oleh para pelaku usaha di bidang minyak. "Kami berharap para pedagang, distributor dapat juga menyiapkan ketersediaan stok yang cukup untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung," kata dia.