Jumat 11 Feb 2022 14:09 WIB

Ganjil Genap Mulai Berlaku di Lima Gerbang Tol Akses Masuk Kota Bandung

Ganjil-genap diberlakukan hanya setiap di akhir pekan mulai Jumat, Sabtu, Ahad

Red: Nur Aini
Petugas Dishub Kota Bandung mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di lima akses tol masuk Kota Bandung dan kawasan Terminal Ledeng pada akhir pekan yang dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa PPKM Level 2 Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dishub Kota Bandung mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di lima akses tol masuk Kota Bandung dan kawasan Terminal Ledeng pada akhir pekan yang dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa PPKM Level 2 Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung mulai memberlakukan sistem ganjil-genap di lima gerbang tol yang merupakan akses masuk ke Kota Bandung dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan sistem ganjil-genap itu diberlakukan hanya setiap di akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Ahad.

Baca Juga

"Pemberlakuan ganjil-genap lokasinya yakni GT (Gerbang Tol) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu," kata Ariek di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Nantinya kendaraan yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil-genap, bakal diputarbalikkan ke arah asalnya. Sehingga sistem tersebut diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat. Khusus hari Jumat, menurutnya sistem ganjil-genap diberlakukan mulai jam 14.00 WIB hingga jam 20.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, ganjil-genap itu menurutnya diberlakukan mulai jam 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Pembagian personel yang bertugas dibagi dua sif untuk Sabtu dan Minggu, sif pertama dari jam 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, sif kedua mulai dari 14.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata dia.

Untuk pelaksanaan sistem tersebut, polisi sudah menyiapkan sejumlah perlengkapan mulai dari water barrier, traffic cone, hingga tenda sebagai pos penjagaan.

"Dalam pelaksanaan ganjil-genap, personel yang dilibatkan mulai dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri," kata Ariek.

Sebagai wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi Bandung Raya, kini Kota Bandung pun menerapkan kebijakan PPKM Level 3 guna mencegah laju pertumbuhan kasus omicron. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, kini angka kasus aktif Covid-19 sudah mencapai angka 3.372 orang. Dalam sepekan terakhir, angka pertambahan kasus setiap harinya mulai dari 200 orang hingga 700 orang.

Baca juga: 

Indonesia Tingkatkan Kolaborasi dengan Bank Dunia Dorong Pemulihan Ekonomi

Ini Daftar 229 Token Kripto yang Sah Diperdagangkan di Indonesia

YouTube Tawarkan Ide Verifikasi NFT

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement