Jumat 11 Feb 2022 14:19 WIB

OJK Kaji Larangan Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector

OJK merasa kesulitan dalam menindak laporan terhadap debt collector nakal.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Foto: istimewa
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait pelarangan penagihan pinjaman online oleh pihak ketiga atau debt collector. Hal ini mengingat proses penagihan harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini aturan tersebut masih dalam proses tahap pengkajian. "Kami tengah berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang,” ujarnya saat webinar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya rencana tersebut didasari atas status debt collector yang menjadi mitra perusahaan pembiayaan mayoritas berstatus outsourcing atau tenaga kerja yang berada di bawah perusahaan berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja. Alhasil, OJK merasa kesulitan dalam menindak laporan terhadap debt collector nakal yang kerap meneror hingga melakukan kekerasan nasabah gagal bayar. 

"Karena debt collector ini outsourcing yang kadang kadang ini sulit kita melacak," ucapnya.

Maka itu, OJK meminta proses penagihan dilakukan secara langsung oleh perusahaan pembiayaan. Adapun tujuannya untuk menjamin keselamatan nasabah dan meningkatkan kualitas layanan perusahaan pembiayaan.

"Sehingga, (perusahaan pembiayaan) yang berizin bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi, dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, service yang lebih bagus, dan etika (penagihan) yang lebih baik ke depan," ucapnya.

Ke depan OJK juga akan melakukan pengetatan dan pengawasan dari sisi permodalan penyelenggara pinjaman online dan lainnya."Permodalan bisa kami tingkatkan, terus disiplinnya kami tingkatkan bersama-sama asosiasi fintech, sehingga nanti yang berizin pun tentunya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi, dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, service yang lebih bagus, dan etika yang lebih baik ke depan," ucapnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement