REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban sebanyak 137 unit bangunan liar di sekitar jalur kereta antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, sepanjang 4,1 kilometer. Berarti kampung kumuh yang berlokasi di utara Jakarta International Stadium (JIS) yang berdiri di lahan PT KAI ikut dibongkar.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan 200 personel dan unsur kewilayahan setempat. "Keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api menjadi komitmen kami dalam memberikan layanan bagi pelanggan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Eva mengatakan sebanyak 137 bangunan liar ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan nonpermanen. Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut. Daop 1 Jakarta menggunakan kereta luar biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.
Eva menjelaskan, sesuai Pasal 178 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan kereta. "Kami juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA," ujar Eva.
Sebelumnya, pada akhir 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur kereta lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.