Sabtu 12 Feb 2022 00:09 WIB

OJK Ungkap Aspek Kemudahan Pelaku Pinjol Ilegal

Cukup satu klik lewat handphone, masyarakat bisa langsung mencairkan dana pinjaman

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aspek kemudahan pelaku pinjaman online ilegal. (ilustrasi).
Foto: Tim infografis Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aspek kemudahan pelaku pinjaman online ilegal. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aspek kemudahan pelaku pinjaman online ilegal. Hal ini dilakukan agar pelaku dapat menggaet masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan cukup satu klik lewat handphone, masyarakat bisa langsung mencairkan dana pinjaman yang dibutuhkan tanpa perlu melampirkan sejumlah persyaratan sebagaimana diterapkan pinjol legal.

Baca Juga

“Cukup klik ok, tanpa membaca detail persyaratannya langsung dapat uang masuk rekening,” ujarnya saat webinar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).

Namun menurut Wimboh pinjaman online ilegal membawa kerugian bagi nasabahnya antara lain bunga yang tinggi, hingga penagihan yang kasar terhadap nasabahnya yang gagal bayar. "Ini karena kemudahan dan kecepatan, sehingga masyarakat kadang-kadang tidak sabar membaca detail. Bahkan membandingkan ini (pinjaman online berizin OJK atau tidak," ucapnya.

Maka itu, Wimboh meminta masyarakat lebih teliti sebelum mengakses pinjaman online seperti mengakses lebih dahulu laman website OJK untuk memastikan perizinan perusahaan pembiayaan. "Jadi, bisa akses website OJK anytime, bisa 24 jam. Ini yang harus dilakukan," ucapnya.

Tak hanya itu, Wimboh menyebut moratorium atau penundaan pemberian izin operasional kepada platform-platform fintech peer to peer lending baru masih berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya fintech atau pinjaman online ilegal di masyarakat. "Sementara memang kita masih moratorium izin (pinjaman online) baru," ucapnya.

Menurutnya proses moratorium diperlukan untuk memastikan status masing-masing platform peer to peer lending sekaligus untuk menelaah kembali platform yang belum sesuai dengan regulasi OJK, dengan melihat kapasitas SDM dan operasionalnya dalam menjalankan bisnis.

“Kita harapkan pinjaman online bisa dikembangkan membantu masyarakat," ucapnya.

Wimboh juga memastikan saat ini sebanyak 103 pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Indonesia. Jika dilihat jumlah pinjaman online resmi 2022 mengalami penurunan satu angka dibandingkan 2021 yang sebanyak 104.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement