REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Identitas mayat wanita terbungkus plastik di Kampung Pisang Pule, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terkuak. Korban merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang berinisial SN (25 tahun), yang dibunuh pacarnya sendiri, AD (30 tahun).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, AD membunuh SN karena merasa cemburu lantaran SN kerap menerima pesan dan telepon dari laki-laki. Setelah melakukan hubungan suami istri, korban dibunuh pelaku dengan dibekap menggunakan bantal hingga kehabisan napas.
“Korban dibekap menggunakan bantal oleh pelaku selama kurang lebih 10 menit. Korban kehabisan napas dan mati lemas. Hasil autopsi disimpulkan korban meninggal karena terganggu napasnya,” ujar Iman, Jumat (11/2).
Iman mengatakan, korban dan pelaku telah berpacaran selama tiga minggu. Keduanya sempat bertemu satu kali sebelum kejadian pembunuhan berlangsung.
Motif pelaku membunuh korban yakni karena merasa cemburu korban dihubungi oleh teman-teman korban, yang sebagian besar adalah laki-laki. Pelaku AD membunuh SN seorang diri tanpa bantuan siapapun.
“Polisi tidak menemukan adanya luka di tubuh korban. Dari keterangan pelaku, dia melakukannya sendiri, tidak ada (pelaku lain),” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, pengungkapan pelaku pembunuhan berencana ini diawali dari temuan mayat yang terbungkus plastik di pinggir kebun. Tepatnya di Kampung Pisang Pule, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (9/2).
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pun membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Dari tim yang dibentuk, ditemukan informasi yang mengarah pada si pelaku. Setelah dilakukan pendalaman dan pengejaran, dalam waktu 1 x 24 jam pelaku bisa ditangkap,” jelas Iman.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan korban dibunuh di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota, lantaran pelaku tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan anak.
Siswo mengatakan, setelah melakukan pengejaran polisi akhirnya menemukan pelaku di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis (10/2). “Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan tangan kosong,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.