Jumat 11 Feb 2022 16:46 WIB

Hasil Penelitian: Vitamin D Terbukti Kurangi Keparahan Pasien Covid-19

Kurangi keparahan pasien covid-19 dengan vitamin D.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
 Hasil Penelitian: Vitamin D Terbukti Kurangi Keparahan Pasien COVID-19. Foto: Asupan vitamin dan mineral untuk daya imun tubuh (ilustrasi)
Foto: Adam Niescioruk Unsplash
Hasil Penelitian: Vitamin D Terbukti Kurangi Keparahan Pasien COVID-19. Foto: Asupan vitamin dan mineral untuk daya imun tubuh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus konfirmasi positif COVID-19 secara konsisten mengalami kenaikan per harinya hingga tercatat sudah lebih dari 230.000 kasus aktif saat ini. Pemerintah sudah menjamin ketersediaan obat-obatan antivirus untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga terkait kemunculan varian Omicron, lantas bagaimana dengan ketersediaan vitamin?

Berdasarkan studi terbaru yang dipublikasikan di jurnal PLOS ONE, Vitamin D berperan penting dalam mencegah gejala berat pasien COVID-19. Studi ini melibatkan 1.176 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit pada April 2020 sampai Februari 2021.

Baca Juga

Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa tingkat mortalitas pasien COVID-19 dengan defisiensi vitamin D berkisar di angka 25,6 persen. Sedangkan, tingkat mortalitas pada pasien COVID-19 dengan kadar vitamin D yang mencukupi jauh lebih rendah, yaitu 2,3 persen.

Untuk menjamin ketersediaan Vitamin D, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah memperbarui aturan. Sebelumnya di Indonesia hanya boleh diproduksi Vitamin D dengan dosis 400 IU, tapi untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan maka dosis di atas 1000 IU sudah bisa diproduksi.

Ketua Perhimpunan Alergi dan Imunologi Indonesia Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD-KAI, FINASIM., sekaligus Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Imunologi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyampaikan vitamin D merupakan satu vitamin yang sangat dibutuhkan oleh hampir seluruh organ kita yang memiliki reseptor. Istimewanya, vitamin D ini bersifat meregulasi sistem imun serta meningkatkan aktivitas sel imun dalam melawan virus dan bakteri.

“Dalam masa pandemi Covid-19, memang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari- terkait vitamin D. Mengonsumsi vitamin D3 dosis 1000 IU bisa dilakukan, tapi kalau mau tepat memang harus cek darah. Kalau memang rendah kita bisa menganjurkan sampai 5.000 IU sehari-harinya, apalagi kalau ada penyakit,” kata Prof. Dr. dr. Iris dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022)

Prof. Iris mengatakan, mengonsumsi vitamin D3 1000 IU satu kali sehari tanpa periksa darah adalah dosis yang aman. Mengonsumsi vitamin D3 ini sebaiknya dikonsumsi pada pagi hari bersama makanan karena larut dalam lemak.

Vitamin D3 juga sudah masuk dalam Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang disusun oleh 5 organisasi profesi kedokteran dan dirilis pada Januari 2022. Pedoman yang menjadi rujukan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani COVID-19 ini menjelaskan bahwa Vitamin D3 1000 IU - 5000 IU digunakan sebagai terapi pasien dengan seluruh tingkat gejala. Pemberian Vitamin D3 dilakukan selama 14 hari.

Perusahaan farmasi Indonesia menjamin ketersediaan dengan memproduksi dan mengedarkan Vitamin D3 1000 IU sesuai aturan BPOM. Salah satu perusahaan farmasi yang memproduksi Vitamin D3 1000 IU adalah PT Dexa Medica melalui produk Oxyvit D3 dengan sediaan softgel yang halal, berbentuk oil dalam softgel dengan bioavailability dua kali lebih dibandingkan bentuk kaplet/tablet.

"Kami berupaya terus mengembangkan kapabilitas dan kapasitas untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi. Melalui komitmen kuat terhadap mutu tersebut, kami ingin memenuhi kebutuhan masyarakat untuk produk kesehatan, termasuk produk Vitamin D3,” ungkap Presiden Direktur PT Dexa Medica, V Herry Sutanto.

Selain untuk pasien COVID-19, Vitamin D3 juga dapat meningkatkan daya tahan tubuh sehingga mencegah berbagai penyakit. Vitamin D3 juga dapat membantu proses penyembuhan penyakit.

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

(QS. An-Nisa' ayat 135)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement