Jumat 11 Feb 2022 16:52 WIB

YLKI Sambut Baik Fatwa Halal Vaksin Merah Putih

Fatwa halal vaksin Merah Putih disambut baik YLKI.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
YLKI Sambut Baik Fatwa Halal Vaksin Merah Putih. Foto:  Vaksinasi Covid-19 (ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
YLKI Sambut Baik Fatwa Halal Vaksin Merah Putih. Foto: Vaksinasi Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA ---Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi dan menyambut baik penetapan fatwa status halal vaksin merah putih oleh Majelis Ulama Indonesia. Fatwa kehalalan tersebut menjadi sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Kendati demikian Tulus menilai selain status halal, yang sangat penting adalah kepastian keamanan vaksin untuk diberikan kepada masyarakat dari berbagai lapisan usia. 

"Pemerintah harus menjamin bahwa vaksin merah putih sudah aman, jangan diburu-buru. Jangan hanya karena label merah putih, tapi mengabaikan aspek keselamatan," kata Tulus kepada Republika pada Jumat (11/2).

Baca Juga

Saat ini vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya masih dalam tahap uji klinis. Setelah tahap uji klinis selesai, vaksin Merah Putih harus mengantongi izin darurat penggunaan agar bisa diberikan kepada masyarakat. Tulus meminta agar vaksin Merah Putih diberikan secara gratis seperti jenis vaksin yang sudah ada. Ia juga meminta agar nantinya vaksin Merah Putih lebih memprioritaskan masyarakat yang rentan terpapar Covid-19.

"Gratis itu sangat penting karena pandemi belum selesai malah makin meluas. Dan prioritasnya untuk kelompok rentan karena memang risiko tinggi terkena Covid-19," katanya.

MUI menetapkan vaksin merah putih halal dan suci untuk digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement