REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch KH. Ikhsan Abdullah bersyukur atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan vaksin Merah Putih halal dan suci untuk digunakan. Ikhsan mengatakan vaksin Merah Putih yang merupakan vaksin pertama yang diproduksi Indonesia merupakan hasil terbaik dari anak bangsa yang telah membanggakan dunia kesehatan dan kemanusiaan.
"Vaksin Merah Putih sudah yatakan Halal oleh MUI alhamdulillah. Penyerahan Sertifikat Halalnya pun telah dilakukan oleh Ketua Bidang Fatwa Dan Direktur Utama LPPOM MUI pada bbrp waktu yang lalu. Tentu saja Indonesia Halal Watch menyambut baik kehadiran Vaksin MP Halal yang sudah ditunggu-tunggu kehadiranya oleh Masyarakat Indonesia khususnya Umat Islam," kata Ikhsan kepada Republika pada Jumat (11/2/2022).
Lebih lanjut Ikhsan juga berpendapat jika izin penggunaan vaksin Merah Putih telah diperoleh, ia berharap dapat memprioritaskan vaksin Merah Putih untuk program booster dan vaksinasi anak.
"Apabila Izin penggunaanya telah didapat, maka Pemerintah harus mengutamakan Penggunaan Vaksin merah putih ini baik sebagai booster maupun untuk dipergunakan bagi vaksinasi anak umur 12 tahun. Dan Kementerian Kesehatan wajib memberikan dukungan pengayaan juga kemudahan regulasinya, Indonesia wajib Bangga memiliki Vaksin untuk kebutuhan Bangsanya sendiri. Syukur bila berlebih dapat diberikan kepada Negara ketiga yang memerlukan dalam kerjasama pengadaan vaksin yakni, Covac," katanya
Saat ini vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya masih dalam tahap uji klinis. Setelah tahap uji klinis selesai, vaksin Merah Putih harus mengantongi izin darurat penggunaan agar bisa diberikan kepada masyarakat. MUI menetapkan vaksin merah putih halal dan suci untuk digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.