REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pasal 11 ayat (1) huruf b dalam peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2022 sengaja diselundupkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkom untuk mempersulit eks pegawai yang disingkirkan melalui TWK kembali ke KPK.
"Untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (11/2).
Di luar itu, ICW ingin mengingatkan kepada pimpinan komisi antikorupsi tersebut bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu bermasalah. Kurnia mengatakan, sebab proses penyelenggaraan TWK terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.
Dia berpendapat bahwa jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK agar bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi perkom Nomor 1 tahun 2022. Kendati, dia menilai kalau hal itu bakal sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK.
"Maka dari itu, tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," katanya.
KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. KPK berkilah kalau perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jendral KPK, Cahya H Harefa.
Meski demikian, dia berharap agar para alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan baik di kementerian, lembaga ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," katanya.
Sebelumnya, dalam Perkom 1 tahun 2022 itu menyatakan pegawai KPK yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK. Sedangkan Novel Baswedan serta beberapa pegawai lain semisal mantan ketua WP KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye anti-korupsi KPK Giri Suprapdiono dan si Raja OTT Harun Al-Rasyid merupakan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat dinilai tak lolos TWK.