REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul bersama Dinas Perhubungan Bantul, telah mengadakan focus group discussion (FGD) terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas bus pariwisata menyikapi kecelakaan tunggal bus yang menewaskan 13 penumpangnya di Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo, Ahad (6/2/2022).
"Kita sudah adakan FGD dengan mengundang Pokdarwis di Mangunan, juga pihak lurah dan pemda, intinya pertama bahwa dari forum diskusi sepakat untuk di jalan Imogiri-Dlingo tidak boleh dilalui bus pariwisata," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, kesepakatan tersebut ditempuh agar kejadian kecelakaan bus wisata tidak terjadi lagi di jalur Imogiri-Dlingo, Bantul, mengingat jalur tersebut banyak tanjakan maupun turunan curam dan menikung mengikuti topografi perbukitan. Dengan demikian, kata dia, bus pariwisata yang akan berwisata ke kawasan Mangunan, Dlingo dilalihkan melalui melalui jalur utara atau wilayah Patuk Gunung Kidul, yang dinilai lebih memadai untuk kendaraan bus baik untuk naik dan kembali.
"Untuk pariwisata akan kita arahkan turunnya di jalur Patuk yang selama ini sudah ada jalurnya, kita kembalikan ke situ. Jadi Imogiri-Dlingo tidak boleh untuk melintas bus pariwisata," kata Kapolres.
Menurut dia, larangan bus wisata melintasi jalur Imogiri-Dlingo itu berlaku sejak kesepakatan tersebut disepakati oleh forum. Dan untuk implementasi di lapangan, Polres Bantul akan menempatkan anggota di beberapa titik Mangunan.
"Kemudian tiap Sabtu dan Minggu akan kita tempatkan personel di seputaran lokasi untuk mengarahkan kendaraan untuk turun di daerah Patuk, ada personel dari Polri, Dishub itu dua poin kesepakatan yang kita sepakati," katanya.
Kapolres mengatakan, dari pemda dan kelurahan serta pokdarwis Mangunan sudah memahami kebijakan tersebut, meski sebelumnya diakui sempat ada pembahasan yang alot sebelum akhirnya ada kesepakatan itu.
"Dari pemda, kelurahan dan pokdarwis sudah memahami, karena mereka juga ikut berkabung, dan berharap tidak terjadi kejadian serupa, tentunya akan kita sampaikan juga ke Dishub DIY, karena jalan dan TKP kecelakaan adalah jalan provinsi," katanya.
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan di TPU Kober Jaksel adalah Pembunuh Bayaran
Zona Merah Covid-19 DKI Jakarta Meluas, Kini Cakup 14 RT
Sekolah tanpa Kasus Covid-19 di Solo Kembali PTM Mulai Pekan Depan