Jumat 11 Feb 2022 19:41 WIB

Jampidsus Periksa Rudiantara Terkait Peralihan Slot Orbit 123 ke Kemenhan

Sebagai Menkominfo, Ridiantara pernah pemegang HPF Slot Orbit 123 BT.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Mantan Menkominfo Rudiantara.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Mantan Menkominfo Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Jumat (11/2). Pemeriksaan tersebut terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Saksi R (Rudiantara), diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (11/2).

Baca Juga

Ebenezer mengatakan, Rudiantara diperiksa sebagai saksi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019. Hal itu juga terkait Menkominfo yang juga sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 Derajat BT.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, Rudiantara diminta keterangan soal izin pengelolaan orbit 123 BT. Supardi juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rudiantara terkait peralihan hak pengelolaan slot orbit 123 BT dari Kemenkominfo kepada Kemenhan pada 2015-2016 lalu. “Soal pengambilalihan itu juga didalami,” ujar Supardi, Jumat.

Supardi mengatakan, timnya merencanakan menggelar perkara kasus tersebut pada pekan mendatang. “Untuk kasus satelit, Senin (14/2), ada rencana untuk gelar,” ujar Supardi.

Namun, ia menjelaskan, gelar perkara cuma untuk memastikan kesimpulan hukum dari hasil penyidikan selama ini. “Jadi kita akan ambil kesimpulan secepatnya, apakah kasus ini akan diteruskan ke tahap selanjutnya, atau seperti apa,” kata Supardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 BT. Dalam kasus tersebut, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar dan 20 juta dolar AS. Proses penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak, Jumat (14/1) lalu.

Sampai dengan Jumat (11/2), proses penyidikan kasus tersebut, belum ada menetapkan tersangka. Tetapi, dari proses penyidikan, tercatat sudah lebih dari dari 15 nama diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut kebanyakan dari bos pada perusahaan swasta, PT Dini Nusa Kusuma (DNK), selaku pengelola satelit di Kemenhan.

Dua mantan pejabat tinggi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LEN Industri, pun turut diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Tim di Jampidsus juga bersama-sama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), turut memeriksa tiga purnawirawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dua dari tiga purnawirawan yang diperiksa adalah Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan di Kemenhan. Kemudian Laksda (Purn) Ir Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) di Kemenhan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement