REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau sumatra dan sisik tringgiling dengan menangkap tiga pelaku. Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution mengatakan, ketiga pelaku perdagangan tulang harimau dan sisik tringgiling itu ditangkap pada Selasa (25/1) sekira pukul 12.30 WIB di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
Ketiga pelaku adalah YF (46 tahun), TN (57), dan SB (49). Nasution mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yaitu tulang belulang harimau sumatra dan sisik tringgiling.
"Ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling," katanya di Blangpidie, Jumat (11/2).
Tim Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi tulang belulang satwa dilindungi itu. Sesampai di sana, tim melakukan pengintaian. "Setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap," jelas Nasution.
Ia mengatakan, dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 set tulang belulang harimau, 343,19 gram sisik tringgiling, dan satu unit mobil innova yang digunakan oleh ketiga pelaku. Polisi memprediksi harga barang bukti tulang belulang harimau sumatera bisa mencapai Rp 150 juta.
"Atas perbuatan itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah," katanya.