REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM RI menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Jurkani ketika menjalankan tugasnya mengadvokasi penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komnas HAM RI memberikan Aminus Curiae atau pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Hairansyah, menjelaskan kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 Ayat 3 (h) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemberian Amicus Curiae dalam perkara Nomor 268lPid.Bl2021lPN Bln tertuang dalam surat nomor 063/AC-PMTllll2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.
"Pemberian pendapat ini berdasarkan data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM Rl melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan," kata Hairansyah dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Aminus Curiae ini memuat sejumlah poin. Pertama, peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Kedua, peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih, terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil.
"Ketiga, mobil pelaku utama penghadangan mobil triton putih DA 8279 ZA (mobil korban) adalah mobil fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB sebagaimana bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM," ujar Hairansyah.
Keempat, serangan terhadap Jurkani yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bentuk serangan terhadap pembela HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kelima, penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Penyerangan terhadap Jurkani merupakan upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucap Hairansyah.
Atas dasar itulah, Hairansyah menyatakan penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan. Misalnya jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi.
"Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan di hadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi
dalam Pasal 28D (1) UUD 1945 dan ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Hairansyah.
Sebelumnya, laporan aduan diterima Komnas HAM dari dari Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (Jurkani). Perwakilan dari Tim Advokasi Jurkani, M. Raziv Barokah, mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula saat Jurkani berupaya mengadvokasi tambang ilegal batu bara di Kalsel yang diduga dikuasai oleh oligarki.
Dari proses hukum yang sedang berlangsung di Polres setempat, pelaku mengaku adanya ....