REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin hingga kini lebih dari 65 orang. Kerangkeng manusia tersebut diduga dijadikan tempat perbudakan modern.
"Saksi diperiksa bertambah. Saat ini sudah lebih dari 65 orang," katanya, Sabtu (12/2/2022).
Puluhan orang yang diperiksa tersebut terdiri atas orang-orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.Ia menyebutkan Polda Sumut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga mengeksomasi atau membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana. Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Ia menyebut pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan. "Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," ujarnya.