Sabtu 12 Feb 2022 17:43 WIB

Turki Perintahkan Penahanan 99 Orang Terkait Gulen dalam Sepekan  

Turki menetapkan gerakan Gulen ke dalam organisasi teroris

Rep: Puti Almas/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama Turki yang tinggal di AS,  Fethullah Gulen. Turki menetapkan gerakan Gulen ke dalam organisasi teroris
Foto: reuters
Ulama Turki yang tinggal di AS, Fethullah Gulen. Turki menetapkan gerakan Gulen ke dalam organisasi teroris

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA — Dalam satu pekan terakhir, dilaporkan bahwa Kejaksaan Turki memerintahkan penahanan hingga 99 orang yang diduga terkait dengan gerakan Gulen.  

Menurut keterangan, penahanan dilakukan dalam penggerebekan polisi di 16 provinsi di Turki. Sebanyak 27 perwira aktif, pensiunan, dan mantan taruna termasuk di antara yang ditangkap, serta tengah diselidiki saat ini.  

Baca Juga

Surat perintah penahanan dikeluarkan Kantor Kepala Kejaksaan Umum Konya untuk 27 orang. Pada awal pekan ini, Kepala Kantor Kejaksaan di Balıkesir memerintahkan penahanan 17 orang termasuk guru, pengusaha dan siswa atas dugaan hubungan dengan Gulen.  

Polisi juga melakukan operasi di tujuh provinsi untuk menahan para tersangka. Setelah itu, tercatat ada 19 mantan mahasiswa akademi kepolisian dan tiga pengacara yang ditangkap sebagai bagian dari operasi yang berbasis di Ibu Kota Ankara karena dugaan hubungan mereka dengan gerakan Gulen. 

Penggerebekan dilakukan di enam provinsi untuk menahan para tersangka sebagai bagian dari penyelidikan yang diawasi oleh Kantor Kepala Kejaksaan Umum Ankara. Selanjutnya, ada 11 surat perintah penahanan tambahan dikeluarkan di Provinsi Gaziantep pada Rabu (9/2/2022). 

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah menargetkan pengikut gerakan Gulen, yang diilhami ulama Muslim Turki Fethullah Gulen. 

Erdogan menetapkan gerakan itu sebagai organisasi teroris dan mulai menargetkan anggotanya. 

Bahkan, Erdogan mengintensifkan tindakan keras terhadap gerakan tersebut menyusul kudeta gagal yang dituduh didalangi  Gulen. 

Gulen dan gerakan tersebut dengan tegas menyangkal keterlibatannya dalam upaya kudeta atau aktivitas teroris apapun. 

Kantor Kejaksaan Umum Istanbul pada Jumat (11/2/2022) kemarin mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 22 orang atas tuduhan bahwa mereka menggunakan aplikasi pesan ByLock, yang pernah tersedia secara luas secara daring. Ini dianggap oleh pemerintah sebagai alat komunikasi rahasia di antara para pendukung gerakan tersebut. 

Penggerebekan polisi dilakukan di enam provinsi dan menahan 20 tersangka. Kelompok Kerja Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (WGAD) telah berulang kali menyatakan bahwa penangkapan dan hukuman berdasarkan penggunaan ByLock di Turki melanggar Pasal 19, 21 dan 22 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 

Setelah kudeta yang gagal, Pemerintah Turki mengumumkan keadaan darurat dan melakukan pembersihan besar-besaran terhadap lembaga-lembaga negara dengan dalih langkah anti-kudeta. 

Lebih dari 130 ribu pegawai negeri segera diberhentikan dari pekerjaan mereka karena diduga menjadi anggota atau memiliki hubungan dengan “organisasi teroris” oleh undang-undang darurat yang tidak tunduk pada pengawasan yudisial maupun parlemen. 

Sebanyak 319.587 orang telah ditahan dan 99.962 ditangkap dalam operasi melawan pendukung gerakan Gulen sejak upaya kudeta. Selain ribuan orang yang dipenjara, sejumlah pengikut gerakan Gulen lainnya harus mengungsi dari Turki untuk menghindari tindakan keras pemerintah. 

 

 

Sumber: turkishminute  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement