Ahad 13 Feb 2022 00:25 WIB

Pemkab Bekasi Hentikan PTM Terbatas karena Lonjakan Kasus Covid-19

Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan.

Seorang guru mengukur suhu tubuh muridnya sebelum memasuki simulasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di SDN Karang Raharja 02 saat simulasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menghentikan sementara waktu pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menyusul lonjakan kasus harian Covid-19 di daerah itu.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seorang guru mengukur suhu tubuh muridnya sebelum memasuki simulasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di SDN Karang Raharja 02 saat simulasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menghentikan sementara waktu pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menyusul lonjakan kasus harian Covid-19 di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menghentikan sementara waktu pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menyusul lonjakan kasus harian Covid-19 di daerah itu. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang, Sabtu (12/2/2022), mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022.

"Penyelenggaraan PTM di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring seluruhnya," katanya.

Baca Juga

Ia menjelaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui skema belajar daring ini mulai diberlakukan efektif pada Senin (14/2/2022) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian."Sambil kita evaluasi terus dengan berpedoman pada tingkat penyebaran kasus aktif harian virus corona," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan mereka untuk kemudian beralih ke PJJ.

"Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan mulai PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, kebijakan PTM di wilayah Jawa Barat menyesuaikan kondisi masing-masing daerah."Kebijakannya dikembalikan ke daerah masing-masing. Jadi skemanya dilihat dari perkembangan kasus Covid-19. Kalau memang terjadi peningkatan, terpaksa PTM dihentikan," kata dia.

Merujuk data terbaru dari laman resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id yang bersumber dari NAR Kemkes RI, hingga Jumat (11/2/2022), jumlah kasus aktif di Kabupaten Bekasi 9.393 orang. Angka ini bertambah 765 kasus dari sehari sebelumnya.

Jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi sejak pandemi 61.992 orang. Dari jumlah tersebut, 52.052 orang sudah dinyatakan sembuh dan 547 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement