Sabtu 12 Feb 2022 21:28 WIB

Soal Aturan Baru JHT, Pemerintah Diminta Buka Ruang Dialog   

Pemerintah diminta buka ruang dialog dengan pihak terkait soal aturan baru JHT

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pekerja atau karyawan. Pemerintah diminta buka ruang dialog dengan pihak terkait soal aturan baru JHT
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi pekerja atau karyawan. Pemerintah diminta buka ruang dialog dengan pihak terkait soal aturan baru JHT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Pemerintah harus membuka ruang diskusi dengan para pekerja terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). 

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menanggapi aturan baru yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu.  

Baca Juga

Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. "Ini harus ada jalan tengah atau solusi. Pemerintah harus diskusikan dengan pekerja. Lalu, ada opsi pencairan kalau berhenti kerja, meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja di tempat pekerja itu, tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun. Itu kan hak milik pekerja," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/2/2022). 

Dia melanjutkan JHT memang tidak bisa diambil setiap saat karena JHT bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua.

Tapi, pekerja seharusnya memiliki kesempatan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun jika dia sudah tidak bekerja lagi. "Ketika pekerja itu sudah tidak bekerja sebelum 56 tahun, ya bisa diambil harusnya. Itu kan uang mereka," kata dia. 

Dia menambahkan dengan diskusi bersama pasti mendapatkan hasil kesepakatan bersama. Dengan begitu, permasalahan ini tidak dibesar besarkan. "Itu hak mereka para pekerja harus dimudahkan jangan dipersulit," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. 

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.     

Baca juga : Stafsus Menaker: Pencairan JHT Usia 56 Tahun karena Sudah Ada JKP

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement