Ahad 13 Feb 2022 08:33 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut karena sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia mengatakan, JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan pada masa tua. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)