Ahad 13 Feb 2022 14:47 WIB

In Picture: Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Soreang

Pemberlakuan aturan ganjil genap menyusul PPKM Level 3 Bandung Raya.

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Petugas kepolisian membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk menepi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk menepi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan menghentikan kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan menghentikan kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Petugas gabungan menghentikan kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement